BPJS Kesehatan Kalimantan Barat

Good Governance

Governance

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan baik operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang di BPJS Kesehatan. Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan berpedoman pada 8 (delapan) Prinsip diantaranya:

  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Responsibilitas
  • Kemandirian
  • Kesetaraan dan Kewajaran
  • Prediktabilitas
  • Partisipasi
  • Dinamis

Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan BPJS Kesehatan. Duta BPJS Kesehatan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatannya. Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Direksi yang menekankan terkait:

  • Pemahaman Gratifikasi
  • Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan dan Tidak Wajib Dilaporkan
  • Pelaporan, Penetapan Status Gratifikasi dan Tindak Lanjut Pelaporan

Unit Pengendalian Gratifikasi Terkait dengan bantuan pelaporan gratifikasi dapat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi email: [email protected]

BPJS Kesehatan menyadari arti pentingnya implementasi Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana jaminan dan layanan kesehatan sekaligus menjaga pertumbuhan serta menjamin kesinambungan penyediaan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) secara konsisten, termasuk di antaranya adalah dengan menyusun Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang sesuai dengan standar ISO 37001.

(Siap Kenali Hindari Gratifikasi dan Penyuapan – Berani Menolak dan Siap Menjaga Integritas)

Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh Duta BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dengan:

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal yang berlaku;
  2. Menjalankan pengendalian gratifikasi dan anti penyuapan sesuai dengan tujuan BPJS Kesehatan;
  3. Mendukung dan memastikan sasaran anti penyuapan BPJS Kesehatan dapat tercapai;
  4. Mendukung wewenang dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Menolak segala bentuk penyuapan dan melaporkan segala bentuk gratifikasi;
  6. Mendukung komitmen untuk terus melakukan peningkatan berkelanjutan dalam menjalankan pengendalian gratifikasi dan anti penyuapan;
  7. Mendukung seluruh pihak yang dengan itikad baik atau atas keyakinan yang wajar melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi;
  8. Mendukung pelindungan kepada seluruh pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut terdapat tindakan balasan; dan
  9. Bersedia menerima sanksi ataupun konsekuensi lainnya apabila terbukti melanggar komitmen ini.

Duta BPJS Kesehatan yang merupakan Penyelenggara Negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat pengangkatan, selama dan setelah memangku jabatannya.

Penyelenggara Negara di Lingkungan BPJS Kesehatan terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi dan Pejabat yang menduduki jabatan struktural dan fungsional dengan pangkat minimal asisten manager.

Pelaporan LHKPN dilaksanakan melalui https://elhkpn.kpk.go.id

Kode Etik BPJS Kesehatan membingkai hubungan setiap Organ, Kelengkapan Organ dan Pegawai BPJS Kesehatan dengan sesama rekan kerja, peserta, mitra kerja organisasi, pemerintah dan masyarakat umum dalam interaksi yang berlandaskan kepada nilai-nilai kejujuran, keadilan dan penghargaan terhadap martabat kemanusiaan.

Kode Etik BPJS Kesehatan bertujuan untuk membentuk, mengatur dan mengarahkan keselarasan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip moral, nilai dan budaya BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pengelolaan organisasi secara transparan, profesional, efektif, dan efisien. Kode Etik BPJS Kesehatan terdiri dari:

  • Kode Etik Organisasi, yang berlaku bagi Organ, Kelengkapan Organ, dan Pegawai BPJS Kesehatan
  • Kode Etik Pengawasan, yang berlaku khusus bagi anggota Dewan Pengawas, dan
  • Kode Etik Pengelolaan, yang berlaku khusus bagi anggota Direksi

Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistleblowing System (WBS) adalah sarana pelaporan bagi kalangan internal BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan (fraud), perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik, hukum, kebijakan Organisasi dan hal-hal lainnya yang dipandang dapat merugikan Organisasi yang dilakukan oleh Duta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistleblowing System (WBS) diharapkan dapat mendorong upaya mewujudkan budaya organisasi yang lebih transparan dan akuntabel, mendorong kinerja Organisasi, dan melindung para pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan operasional Organisasi dapat tercapai dengan baik. Pelaporan pelanggaran kepada BPJS Kesehatan dapat melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) Whistleblowing System (WBS) yang mana juga dapat di akses melalui APK resmi BPJS.